Rizki, dikutip dari konsultasi syariah .com
Jawaban
wa'alaikum salam.
Diantara rukun nikah adalah dengan adanya ijab kabul, ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: zawwajtuka ibnatii, saya nikahkan kamu dengan putri ku..., sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria,,: saya terima,,, bila sudah dilakukan ijab kabul dan di hadiri dua saksi laki-laki dan diumumkan atau diketahui halayak, maka pernikahan nya sah.
Dalam pengucapan ijab kabul tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. akan tetapi semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka maka status nikahnya sah.
Lajnah daimah ditanya tentang lafadz nikah, mereka pun menjawab,
Seluruh kalimat yang menunjukan ijab dan kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, yang paling tegas adalah kalimat: Zawwajtuka dan Ankahtuka( aku nikahkan kamu) lalu ' mallaktuka'( aku serahkan padamu ),,
Fatawa Lajnah Daimah: Demikian lah penjelasannya ,..
Bolehkah Akad Nikah (Ijab Kabul) Selain dari Bahasa Arab
Pendapat yang lebih kuat bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa arab, walaupun dia bisa bahasa arab, disebutkan dalam Mausu'ah fiqhiah al-quaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa arab boleh melakukan akad nikah dengan menggunakan bahasa keseharian nya, karena dia tak bisa berbahasa arab, sehingga tak harus menggunakan bahasa arab, sebagai mana orang yang bisu. lalu disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa arab yang kesimpulanya adalah:
- Akad nikah sah dengan bahasa apapun, walaupun orangnya bisa bahasa arab, ini adalah pendapat hanafiyah, syafi'iyah - menurut penjelasan yang lebih kuat, syaikhul islam ibnu taimiyah dan ibnu kudamah, dalam hal ini kedudukan dalam bahasa non- arab dengan bahasa arab sama sajah, karena orang yang menggunakan bahasa selain bahasa arab mempunyai maksud yang sama dengan orang yang berbahasa arab.
- Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa arab, walaupun dia tak bisa bahasa arab, ini adalah pendapat sebagian ulama syafi'iyah, mereka beralasan bahwa lapadz ijab kabul akad nikah setatusnya sebagai mana takbir ketika sholat yang hanya dapat diucapkan dengan bahasa arab
- Akad nikah sah menggunakan selain bahasa arab dengan sayat pelakunya tidak bisa bahasa arab, bila pelakunya bisa bahasa arab maka harus menggunakan bahasa arab, ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii.
Artikel terkait: kata kata mutiara islami
Apakah Harus Disebutkan Nama Pengantin Perempuan nya
Diantara syarat sah nya nikah adalah adanya kejalasan masing-masing pengaten, seperti menyebut nama penganten wanita atau dengan isyarat tunjuk, bila pengantin ada ditempat akad, misalnya, seorang wali penganten wanita berkata kepada penganten pria,, aku nikahkan kamu dengan putriku ini,, lalu si wali menunjuk purtinya yang berada di sebelahnya'' hukum akad nikahnya sah.
Ibnu Qudamah mengatakan, '' diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan penganten, karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas, kemudian dilihat bila penganten wanita ada ditempat akad, lalu kemudian wali mengatakan, saya nikahkan anda dengan anak ini, maka akad nikah nya sah , karena isyarat sudah dianggap penjelasan, bila ditambahi, misalnya dengan mengatakan, saya nikahkan kamu dengan anaku yang satu ini ,,,atau dengan anak ku yang bernama aminah,, maka ini adalah sipatnya hanya menguatkan makna. bila pengantin wanita tak ada ditempat akad maka ada dua keadaan :
- Wali hanya mempunyai satu anak perempuan, maka dia boleh mengatakan saya nikahkan kamu dengan putriku ini,,, bila disebutkan namanya, maka setatusnya hanya menguatkan.
- Wali nikah mempunyai anak perempuan lebih dari satu, Wali ini tidak boleh menggunakan kata umum, misalnya mengatakan, saya nikahkan kamu dengan putriku dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya itu yang hendak ia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya, misalnya dia mengatakan, saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama.....( almughni ,7:444)
Ijab dan qabul bahasa indonesia
ijab
(Istigpar dibaca sebanyak 3 x)
Bapak wali/wakil wali, kata kata menikahkan anak:
Sodara/ananda ..............bin ................
Saya nikahkan engkau .............yang bernama ..............
Dengan maskawin nya yang berupa ................tunai
Biar jelas cek saja video ijab qabul presiden jokowi ini, lalu hafal sendiri dirumah kalau bisa didepan cermin ya...
Atau :
Sodara/ananda .................bin................
Saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya/ keponakan saya/ adik saya yang bernama ................kepada mu
Dengan maskawin berupa................tunai
Penagantin Pria/Calon Suami, kata kata menerima pertikahan:
Terima/Qabul
Saya terima nikah dan kawinnya .......binti..........dengan maskawin yang tersebut tunai
Ijab dan Qabul Bahasa Sunda
Abdi nampi nikah na ka ( nami calon panganten istri ) putri tegesna bpk.........kalayan maskawin tersebut dibayar kontan.
Kata-kata Hafalan Ijab Kabul ini, wajib anda hafalin setiap hari sebelum anda memasuki kursi panas, iya! karena jika anda bukan seorang pembicara, tentu saja pasti nerves jika sudah duduk di kursi pelaminan dan di sorot oleh ratusan mata, namun jika anda sudah latihan secara rutin, insya allah akad nikah akan tenang tanpa nerves/gugup. sekian semoga bermanfaat